12.27.2008

UU Pemilu Soal Suara Terbanyak

Tulisan yang berhubungan




Gus Dur Nilai Putusan MK Cegah Nepotisme
Putusan itu dapat mengurangi aroma nepotisme dalam persaingan perebutan kekuasaan.
VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak bagi calon legislatif. Putusan itu dapat mengurangi aroma nepotisme dalam persaingan perebutan kekuasaan.

"Undang-Undang itu kan untuk mencegah parpol (partai politik) agar orang-orang (calon legislatif) yang dekat dengan dia (petinggi partai) itu tidak terpilih," ujar Gus Dur usai diskusi Refleksi Akhir Tahun di Radio 68H, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu, 27 Desember 2008.
Maka itu, Gus Dur berpendapat agar putusan Mahkamah Konstitusi itu lebih dicermati dan dikembalikan lagi kepada masing-masing partai politik. Gus Dur mengakui, putusan tersebut akan banyak menuai masalah dari berbagai pihak. Maka itu, lanjut Gus Dur, masalah kerap akan timbul seiring dengan munculnya konsep-konsep baru.

"Kalau masalah itu biasa. Selalu ada masalah ketika muncul ide baru. Masalah itu sudah tugas dia," kata Gus Dur

Pada Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan Bilangan Pembagi Pemilih yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu itu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sumber : http://politik.vivanews.com

1 komentar:

Anonim mengatakan...

setuju dech,biar wakil-wakil rakyat,betul-betul
menjadi wakil rakyat di parelmenter

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasinya

 

Kunjungan

Aktifitas

Uzy Ibni Muhammad Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template